Baru Bisa Cair saat 56 Tahun, Ini Rincian Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan

Aghnia Hilya Nizarisda - Sabtu, 12 Februari 2022
Begini ternyata rincian iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Begini ternyata rincian iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, jika perusahaan tidak membayar maka akan dikenakan denda 2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan.

Lantas, untuk pekerja bukan penerima upah harus membayar sendiri atau melalui wadah, tetapi tetap wajib tepat waktu dan sampai bulan berjalan. 

Cara Bayar Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, jika kamu adalah peserta bukan penerima upah, tenang saja, karena cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah.

Simaklah berikut ini cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Untuk peserta baru, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah memperoleh kode iuran pada saat proses pendaftaran.

2. Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua dan seterusnya, dapat dilakukan setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Berikut kanal pembayaran perbankan yang bisa menjadi opsi pembayaran:

Baca Juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

  • Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, Mandiri Online)
  • BRI (ATM, Teller, Internet Banking, CMS)
  • BNI (ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking)
  • BCA (Teller, Klik BCA Bisnis)
  • BTN (Teller, ATM)
  • BJB (Teller, ATM)
  • Bank CIMB NIAGA (Teller Bizchannel CIMB)
  • Bank DKI (Teller)
  • Bank Muamalat (Teller)

4. Setelah memilih salah satu kanal pembayaran perbankan maka tinggal mengikuti petunjuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing perbankan.

Nah, itulah rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan dan cara mudah membayarnya jika kamu bukan penerima upah. Semoga membantu! (*)