Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS Rampung, Pemerintah Kawal Proses ke DPR

Rizka Rachmania - Sabtu, 12 Februari 2022
DIM RUU TPKS selesai digarap, pemerintah siap kawal proses ke DPR.
DIM RUU TPKS selesai digarap, pemerintah siap kawal proses ke DPR. Aleksei Morozov

Parapuan.co - Kawan Puan, proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Indonesia kini terus bergulir.

Hal ini tentu jadi kabar baik bagi kita semua, sebab akan ada payung hukum yang secara khusus membahas tentang kekerasan seksual.

Saat ini proses pengesahan RUU TPKS sudah memasuki babak baru.

Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TPKS telah selesai disusun dan akan dibawa ke DPR.

Seperti yang kita ketahui bersama, RUU TPKS secara resmi telah disahkan sebagai hak inisiatif DPR saat sidang paripurna tanggal 18 Januari 2022.

Rancangan Undang Undang usulan inisiatif DPR itu kemudian diserahkan kepada presiden untuk diterbitkannya surat presiden (surpres).

Sesuai dengan perundang-undangan, presiden punya waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.

Melansir Kompas.com, Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan bahwa pemerintah telah rampung menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap RUU TPKS.

Selesainya DIM RUU TPKS ini mengisyaratkan bahwa proses selanjutnya adalah ke DPR.

Baca Juga: Tindak Lanjut RUU TPKS, Menteri PPPA Gerak Cepat Susun Daftar Inventarisasi Masalah

Jaleswari mengatakan bahwa pemerintah akan mengawal proses ke DPR ini.

"Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal," terang Jaleswari dalam sebuah keterangan pers, hari Sabtu, (12/2/2022).

Menurutnya, DIM ini adalah hasil kerja kolaboratif dan kolektif banyak pihak.

Perlu Kawan Puan ketahui, pembahasan RUU TPKS ini sebenarnya telah bergulir sejak 2016 dan telah dilakukan percepatan pada tahun 2021.

Kantor Staf Presiden (KSP) membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS pada April 2021 dalam upaya mengesahkan RUU TPKS ini.

Gugus Tugas itu dikomandoi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Adapun anggota Gugus Tugas itu termasuk perwakilan dari KSP, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Jaleswari pun menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan konsultasi publik dengan masyarakat sipil, namun juga melakukan penjaringan aspirasi dengan semua cabang kekuasaan.

"Kami (tim pemerintah) dalam melakukan konsinyering selama enam kali itu. Kami tidak saja melakukan konsultasi publik dengan masyarakat sipil dan akademisi, tapi juga kamu melakukan penjaringan aspirasi dengan semua cabang kekuasaan," jelasnya.

Baca Juga: Optimalkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU TPKS, Pemerintah Gelar Konsultasi Publik

"Mulai dari kementerian lembaga terkait di internal pemerintah, dengan Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR, dan Lembaga-Lembaga Negara lainnya," tutur Jaleswari.

Sebelumnya, Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan DIM RUU TPKS sudah selesai.

DIM pun sudah ditandatangani oleh Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat, (11/2/2022).

"Hari ini kami sampaikan bahwa DIM pemerintah atas naskah RUU TPKS yang sudah kami terima akhir bulan lalu dari DPR sudah rampung," ujar Bintang, melansir dari Kompas.com.

Menteri PPPA ini pun mengatakan bahwa ada empat menteri yang ditunjuk untuk mengawal pembahasan di DPR.

Empat menteri yang ditunjuk itu adalah Menteri PPPA, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Mensos Tri Rismaharini.

Menurut Bintang, RUU TPKS ini harus segera cepat disahkan sebab saat ini Indonesia butuh aturan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

Aturan ini pun sangat mendesak dibutuhkan, mengingat tingginya angka kasus kekerasan seksual di Indonesia.

"Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi. Sehingga ini dapat mengancam kualitas sumber daya bangsa dan memberi dampak luar biasa kepada fisik dan psikis," terang Bintang.

"Maka RUU ini tidak dapat ditunda lagi. Secara daftar penyusunan pun telah penuhi syarat-syarat. Baik dari syarat filosofi, ideologis, yuridis, dan sosiologis," pungkasnya.

Baca Juga: Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Ini 6 Temuan RUU TPKS

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania