Fakta Terbaru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Diduga Ada Lebih dari 1 Korban Jiwa

Alessandra Langit - Minggu, 30 Januari 2022
Kerangkeng yang ditemukan di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng yang ditemukan di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. tribunnews

Tak hanya itu, poin lainnya mengatakan bahwa pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan bila tahanan sakit atau meninggal dunia.

Para tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut kehilangan kebebasannya.

Bahkan untuk menjalani ibadah pun mereka dibatasi hingga dilarang.

"Kami lihat ada sajadah tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh. Shalat ied, tak boleh," kata Edwin.

"Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," lanjutnya.

Para tahanan juga dieksploitasi untuk bekerja di pabrik sawit tanpa pemberian gaji atau jaminan kehidupan yang cukup layak.

Mereka pun hanya boleh makan dua kali dalam sehari dengan makanan yang tidak bernutrisi.

Lama waktu mereka ditahan pun berbeda-beda setiap orangnya, mulai 1,5 tahun hingga 4 tahun.

Kini pihak Polda Sumut dan Komnas HAM masih terus menggali kasus ini dan mengawal langkah hukum dari laporan yang sudah diajukan.

Komnas HAM pun berharap adanya keadilan untuk para tahanan kerangkeng manusia tersebut. 

Baca Juga: 7 Satwa Liar Dilindungi Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Ada Orang Utan hingga Monyet Hitam

(*)

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Linda Fitria