BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Bukan Penerima Upah Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan hingga Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal

Aulia Firafiroh - Senin, 24 Januari 2022
BPJ Ketenagakerjaan untuk BPU
BPJ Ketenagakerjaan untuk BPU DOK. BPJS KETENAGAKERJAAN

Parapuan.co- Pada Minggu (23/1/2022), ada tiga berita yang terpopuler di kanal Lady Boss.

Berita pertama mengenai bagaimana cara orang yang bukan penerima upah bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Berita kedua masih mengenai SBN ritel ORI021 yang akan segera muncul di awal tahun 2022.

Berita ketiga mengenai risiko yang dialami debitur jika meminjam uang ke pinjol legal.

Berikut rangkuman lengkap ketiga berita yang banyak dilihat kemarin:

1) Bukan Penerima Upah Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Pekerja bukan penerima upah atau BPU juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang tergolong ke dalam kategori bukan penerima upah ialah mereka yang punya usaha atau bekerja perorangan.

Contoh pekerja bukan penerima upah, yaitu pedagang, pengemudi ojek online, dokter yang membuka praktek, dan sebagainya.

Baca juga: BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Struktur SBN Ritel ORI021 Pelatihan Gratis dari Google untuk Ahli Pemasaran

Lalu, bagaimana prosedur pendaftarannya? Di bawah ini informasi lengkapnya!

Baca selengkapnya di sini!

2) SBN Ritel Pertama di 2022, Begini Struktur ORI021 dan Cara Membelinya

Beberapa hari lagi pemerintah akan membuka penawaran Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun ini.

Diketahui pemerintah akan mulai memasarkan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) seri ORI020 mulai 24 Januari hingga 17 Februari.

Jika melihat pada seri ORI sebelumnya, ORI merupakan SBN Ritel yang memberikan peluang besar bagi investor untuk mendapatkan capital gain dan imbalan kupon.

Lantas, seperti apa struktur dan cara membeli SBN Ritel ORI21 yang muncul perdana di tahun 2022? 

Baca selengkapnya di sini!

3) Ramai Debitur Kabur dari Pinjol, Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal OJK

Baca juga: BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Pekerjaan untuk Lulusan SMA Bergaji Tinggi hingga Nita Ramadhita yang Viral Bawa Bayi ke Kantor

Kawan Puan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kominfo beberapa waktu lalu sudah melarang debitur agar tidak membayar pinjaman online ilegal.

Namun, tidak semua pinjol ilegal. Ada pula penyedia pinjol yang legal dan mendapat izin dari OJK.

Untuk pinjol yang terdaftar di OJK, tentu kamu sebagai debitur wajib mengembalikan dana yang kamu pinjam.

Jangan seperti seorang debitur yang baru-baru ini viral karena bercerita pengalamannya kabur dari pinjol.

Padahal, tidak membayar utang pinjol legal memiliki konsekuensi cukup besar bagi debitur.

Berikut risiko gagal bayar pinjol legal yang perlu kamu ketahui!

Baca selengkapnya di sini! (*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh