Bukan Penerima Upah Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Arintha Widya - Kamis, 23 September 2021
Ilustrasi pekerja bukan penerima upah (BPU)
Ilustrasi pekerja bukan penerima upah (BPU) marchmeena29

Parapuan.co - Pekerja bukan penerima upah atau BPU juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang tergolong ke dalam kategori bukan penerima upah ialah mereka yang punya usaha atau bekerja perorangan.

Contoh pekerja bukan penerima upah, yaitu pedagang, pengemudi ojek online, dokter yang membuka praktek, dan sebagainya.

Hanya saja seperti melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja BPU tidak menerima jaminan kehilangan pekerjaan dan pensiun.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa SMS!

Keuntungan yang diperoleh pekerja BPU ketika mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan cuma meliputi tiga hal.

Ketiga jaminan tersebut di antaranya jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.

Oleh karenanya, dokumen yang diperlukan pun tidak banyak, melainkan hanya NIK KTP dan alamat email.

Lantas, bagaimana prosedur pendaftarannya? Di bawah ini informasi lengkapnya!

Pendaftaran melalui kantor cabang terdekat

Berikut proses yang kamu lalui jika mendaftar melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat:

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
  • Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran
  • Petugas memanggil nomor antrean
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Baca Juga: Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign atau PHK

Pendaftaran melalui Service Point Office (SPO)

Jika mendaftar melalui SPO mitra BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini proses dan tata cara pendaftarannya:

  • Datanglah ke bank yang merupakan mitra BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
  • Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengambil nomor antrean
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Pendaftaran melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

Cara mendaftar melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di antaranya:

  • Lakukan registrasi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta, lalu pilih menu Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia

Selain ketiga pilihan di atas, kamu juga bisa mendaftar lewat Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dengan cara:

  • Datang ke agen Perisai di daerahmu (jika ada) dengan membawa dokumen yang diperlukan
  • Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
  • Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Cukup mudah bukan, Kawan Puan? Ternyata semua pekerja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami