PPKM Darurat, Menaker Imbau Perusahaan dan Pekerja Lakukan 3 Hal Ini

Vregina Voneria Palis - Minggu, 11 Juli 2021
Menaker Ida Fauziyah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM Darurat dengan Kadis Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten atau kota seluruh wilayah Jawa - Bali, Jumat (8/7/2021).
Menaker Ida Fauziyah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM Darurat dengan Kadis Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten atau kota seluruh wilayah Jawa - Bali, Jumat (8/7/2021). Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan beberapa imbauan bagi perusahaan dan pekerja selama masa berlaku PPKM Darurat.

Melansir dari situs Kompas.com, tercatat ada tiga imbauan yang disampaikan Ida untuk para perusahaan dan karyawan.

Berikut tiga imbauan Ida Fauziyah untuk perusahaan dan pekerja selama PPKM Darurat.

1. Perusahaan diminta mengizinkan karyawannya bekerja dari rumah atau work from home.

Ida meminta perusahaan memberikan izin para pegawainya untuk dapat bekerja dari rumah, terutama mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, ibu hami dan menyusui.

Baca Juga: Upaya Kemenpppa Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender

"Menurut saya pemberian kesempatan kerja dari rumah demi dan atas nama kemanusiaan," terang Ida.

Hal ini ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi atau Rakor PPKM Darurat dengan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten atau kota seluruh wilayah Jawa-Bali, Jumat (08/08/2021).

2. Tes Covid-19 berkala untuk karyawan.

Selanjutnya Ida juga meminta perusahaan di wilayah Jawa dan Bali untuk secara berkala melakukan tes Covid-19 dengan metode sampling.

Hal ini perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Ida menyampaikan, jika positive rate di atas 5 persen, maka pihak perusahaan melakukan pengetatan protokol kesehatan di wilayah kantornya.

Baca Juga: Ini Bentuk Komitmen Pemerintah dalam Penghapusan Kekerasan di Dunia Kerja

Jika positive rate mencapai 10 persen, maka proses pekerjaan harus dihentikan.

"Selanjutnya, bila ditemukan positive rate di bawah 5 persen, meskipun masih normal, tetap harus waspada dan menerapkan prokes secara ketat," kata Ida.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria