Mengenal Apa Itu Reksadana Syariah dan Bedanya dengan Reksadana Biasa

Arintha Widya - Kamis, 20 Januari 2022
ilustrasi reksa dana
ilustrasi reksa dana reksadana.ojk.go.id

Parapuan.co - Gaya hidup syariah semakin banyak dilirik, tak terkecuali dalam produk investasi di pasar modal.

Maka itu, tak heran jika belakangan banyak bermunculan produk-produk investasi syariah, salah satunya reksadana.

Reksadana syariah dianggap bisa menjadi pilihan bagi investor yang menginginkan keamanan, kenyamanan, dan kehalalan dari suatu produk investasi.

Investasi ini bakal cocok bagi investor pemula maupun senior yang menginginkan produk keuangan dengan prinsip syariah.

Namun, sebelum memutuskan apakah reksadana syariah bisa jadi investasi yang tepat, kamu perlu tahu terlebih dulu pengertiannya.

Apa itu reksadana syariah?

Melansir OJK via Kompas, reksadana syariah didefinisikan sebagai wadah penghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum bernama manajer investasi.

Dana yang terhimpun selanjutnya diinvestasikan ke dalam surat berharga, semisal saham, obilgasi, dan instrumen pasar uang lainnya yang sesuai prinsip syariah.

Senada dengan itu, efek yang dijadikan portofolio dalam reksadana syariah ialah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip yang dimaksud.

Baca Juga: Fakta Reksadana Syariah dan Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli

Sebut saja beberapa efek yang menganut prinsip syariah di pasar modal, di antaranya saham syariah, sukuk (obligasi syariah), dan lainnya.

Lebih lanjut, proses pengelolaan reksadana syariah juga diharuskan bersih dari unsur nonhalal.

Di mana manajer investasi tidak diperkenankan membeli instrumen investasi yang tidak termasuk dalam daftar efek syariah.

Reksadana syariah diatur dalam peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 19/POJK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah.

Penyelenggaraannya juga telah merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, bahwa hukum reksadana syariah ialah mubah atau diperbolehkan.

Perbedaan reksadana syariah dengan reksadana biasa

Dari keterangan di atas, secara umum yang membedakan antara reksadana syariah dan biasa (konvensional) adalah pada prinsip syariah atau kehalalannya.

Akan tetapi, selain itu masih ada sejumlah perbedaan lain antara reksadana syariah dan reksadana biasa, yaitu:

1. Pengelolaan reksadana syariah harus sesuai prinsip syariah, sedangkan reksadana konvensional tidak demikian.

Baca Juga: Strategi Penyedia Asuransi jadi Pemimpin di Industri Asuransi Syariah

2. Investasi reksadana syariah hanya pada efek-efek yang masuk dalam daftar efek syariah (DES).

Sedangkan pada reksadana konvensional, dana yang dihimpun boleh diinvestasikan ke seluruh efek.

3. Pada reksadana syariah terdapat mekanisme pembersihan kekayaan nonhalal (cleansing), sedangan di reksadana konvensional tidak.

4. Penyelenggaraan reksadana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dananya, sedangkan konvensional tidak.

5. Dalam hal akad, pada reksadana syariah digunakan akad syariah, biasanya wakalah dan mudharabah.

Akan tetapi untuk reksadana biasa menggunakan akad konvensional atau perjanjian biasa.

Di samping itu, reksadana konvensional menganggap masyarakat pemilik modal sebagai orang yang membutuhkan investasi.

Sementara pada reksadana syariah, baik pemilik modal maupun manajer investasi dianggap mempunyai posisi setara dan saling membutuhkan.

Pemilik modal memerlukan keahlian yang dimiliki oleh manajer investasi untuk membantunya mengelola modal.

Manajer investasi sendiri butuh pemilik modal untuk merekrut dan memberi mereka upah sepantasnya.

Itulah tadi definisi reksadana syariah dan bedanya dengan produk konvensional.

Mudah-mudahan informasi di atas berguna bagi Kawan Puan yang ingin berinvestasi pada reksadana syariah, ya.

Baca Juga: Lewat Asuransi Jiwa Syariah, Prudential Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

(*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh