Dinkes Pastikan Warga KTP Luar DKI Jakarta Boleh Terima Vaksin Booster di Ibu Kota

Alessandra Langit - Sabtu, 15 Januari 2022
Vaksin booster di DKI Jakarta boleh diberikan kepada warga non KTP Jakarta.
Vaksin booster di DKI Jakarta boleh diberikan kepada warga non KTP Jakarta. Ratana21

Parapuan.co - Pada 12 Januari 2022 lalu, pemerintah pusat secara resmi mulai mengadakan pemberian vaksin booster Covid-19.

Seluruh masyarakat di berbagai daerah di Indonesia kini bisa mendapatkan vaksinasi lanjutan tersebut.

Di DKI Jakarta sendiri, vaksinasi booster digelar di seluruh puskesmas dan layanan kesehatan lainnya untuk seluruh warganya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, baru-baru ini menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar DKI Jakarta boleh mendapatkan vaksin booster di Jakarta.

"Jadi kami buka saat ini adalah KTP DKI dan yang bekerja atau berdomisili atau beraktivitas di DKI Jakarta," kata Widya, dikutip dari Kompas.com.

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan percepatan vaksinasi yang tidak hanya menjangkau warga di Jakarta.

Widya mengatakan bahwa pihaknya juga melihat banyaknya masyarakat yang merantau ke DKI Jakarta.

Para perantau tersebut biasanya belum membuat dan memiliki KTP DKI Jakarta.

"Kita ingin percepatan, tentu kalau hanya KTP DKI saja sementara banyak warga di luar DKI yang bekerja di DKI," kata Widya.

Baca Juga: Dinkes Sebut Seluruh Puskesmas di DKI Jakarta Siap Layani Vaksin Booster

"Banyak warga luar DKI yang bersekolah atau beraktivitas di sini, maka buka itu vaksin booster untuk KTP di luar Jakarta," sambungnya.

Dengan diperbolehkannya vaksinasi booster untuk warga dengan KTP luar DKI Jakarta, Widya berharap partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi ini.

DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus Covid-19 varian Omicron terbanyak, maka pemberian vaksin booster sangat dibutuhkan.

Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan kesehatan dan keamanan warganya. 

Sebelumnya, Widya sempat menyatakan bahwa seluruh puskesmas di DKI Jakarta telah siap melayani vaksinasi booster.

Masyarakat di Jakarta bisa mendapatkan vaksin booster di seluruh puskesmas terdekat yang ada di wilayah Jakarta.

"Intinya teman-teman Puskesmas sudah siap menerima kalau ada (kelompok) lansia yang akan melakukan vaksinasi (booster)," kata Widya.

Dinkes DKI Jakarta telah menyiapkan vaksin booster yang sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Diberikan Mulai 12 Januari, Ini 3 Aturan Kombinasi Vaksin Booster dari Kemenkes

"Informasinya kan kita terima sesuai dengan tadi rilis dari tim Pak Presiden," jelas Widyastuti.

Kementerian Kesehatan terlebih dahulu mengumumkan bahwa vaksin booster akan diberikan secara cuma-cuma atau gratis.

Vaksin ini diprioritaskan untuk masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan.

Aturan umum dari pemberian vaksin booster ini mengatakan bahwa hanya masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas yang bisa menerimanya.

Selain itu, calon penerima vaksin booster juga harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua dalam jangka waktu enam bulan.

Adapun layanan vaksinasi booster ini bisa dilakses dengan tiket vaksinasi yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Kelompok prioritas yang belum mendapatkan tiket di PeduliLindungi dapat langsung mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah.

Dalam mendaftarkan diri ke Fasyankes, masyarakat harus membawa KTP dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis satu dan dosis kedua.

Kawan Puan, kamu dapat memeriksa tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi.

Yuk, lakukan vaksinasi lanjutan untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron dan mutasi lainnya.

Baca Juga: Cara Dapatkan Vaksin Booster Jika Tak Punya Tiket dan Jadwal di PeduliLindungi