Herry Wirawan Pelaku Perkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Firdhayanti - Rabu, 12 Januari 2022
Herry Wirawan.
Herry Wirawan.

Parapuan.co - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren miliknya dituntut hukuman mati dan dikebiri. 

Selain itu, Herry juga diwajibkan untuk membayar denda Rp500 juta. 

Sebagaimana dilaporkan Tribun Jabar, hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Asep N. Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata pada Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang tertutup itu, Herry Wirawan hadir dan turut mendengarkan pembacaan tuntutan. 

Asep mengatakan, terdapat beberapa hal yang membuat Herry dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda Rp500 juta. 

Pertama yaitu penggunaan simbol agama sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga membuat korban terperdaya. 

Kedua yakni dampak yang ditimbulkan pada para korban dan masyarakat luas. 

Korban sendiri mengalami dampak psikologis akibat tindakan kejinya itu. 

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep. 

Baca Juga: Jadi Pelaku Perkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Selain itu, jaksa turut meminta agar Yayasan dan semua aset Herry dirampas untuk diserahkan ke Negara dan kebutuhan bayi korban. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kebiri kimiawi adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikannya muncul kembali. 

Dilansir Kompas.com dari BBC, kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh agar produksi hormon testosteron di tubuh berkurang. 

Hormon androgen sendiri merupakan hormon yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan reproduksi laki-laki. 

Androgen yang paling aktif dan dominan adalah testosteron. 

Aturan kebiri kimia di Indonesia terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: 5 Kasus Kekerasan Seksual Paling Disorot Sepanjang 2021, Terakhir Guru Ngaji Lecehkan Santri

PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.

Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6. Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis. 

Menghadiri persidangan, Herry mengenakan rompi tahanan merah dan peci hitam.

Ia datang menggunakan mobil tahanan kejaksaan dan digiring ke ruangan sisida dan dikawal ketat. 

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung. 

Baca Juga: Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Makin Marak, Susi Pudjiastuti Desak RUU TPKS Disahkan

Sempat mengalami beberapa kendala, Herry dapat dihadirkan di Pengadilan pada pembacaan tuntutan. 

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya. 

Sebelumnya, 13 siswa yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp330 juta. 

Angka tersebut didapatkan dari hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang. 

"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp330 juta," ujar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022). 

Adapun penghitungan yang dilakukan LPSK dilihat dari dampak penderitaan yang dialami korban.

Berdasarkan hasil penghitungan, tiap korban mendapatkan jumlah berbeda. 

Afdan V Jova, tenaga ahli dari LPSK menambahkan, ganti rugi para korban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. 

Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan.

Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung. 

"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Penetapan RUU TPKS Menjadi RUU Inisiatif DPR di Awal 2022

(*)