Herry Wirawan Pelaku Perkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Firdhayanti - Rabu, 12 Januari 2022
Herry Wirawan.
Herry Wirawan.

Selain itu, jaksa turut meminta agar Yayasan dan semua aset Herry dirampas untuk diserahkan ke Negara dan kebutuhan bayi korban. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kebiri kimiawi adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikannya muncul kembali. 

Dilansir Kompas.com dari BBC, kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh agar produksi hormon testosteron di tubuh berkurang. 

Hormon androgen sendiri merupakan hormon yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan reproduksi laki-laki. 

Androgen yang paling aktif dan dominan adalah testosteron. 

Aturan kebiri kimia di Indonesia terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: 5 Kasus Kekerasan Seksual Paling Disorot Sepanjang 2021, Terakhir Guru Ngaji Lecehkan Santri