Ketua DPR Puan Maharani Ungkap RUU TPKS Masuk dalam RUU Inisiatif DPR

Firdhayanti - Selasa, 11 Januari 2022
Menurut Puan Maharani, RUU TPKS masuk dalam agenda pembahasan RUU inisiatif DPR.
Menurut Puan Maharani, RUU TPKS masuk dalam agenda pembahasan RUU inisiatif DPR. Aleksei Morozov

RUU TPKS saat itu tidak termasuk agenda pembahasan sebagai inisiatif DPR.

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf RUU TPKS dalam rapat pleno pada 8 Desember 2021.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.

Dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan RUU TPKS sangat dibutuhkan korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan.

"Kami menyambut dengan segenap pengharapan dan terus mengetuk hati nurani pimpinan dan anggota DPR RI untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat Indonesia. RUU TPKS sangat dibutuhkan para korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan harkat dan martabatnya," kata Bintang. 

Diungkapkan oleh Bintang, pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk segera  membahas dan mengesahkan RUU TPKS.

Kementerian PPPA juga menjalin komunikasi dengan akademisi, pakar, organisasi perempuan dan anak, serta organisasi keagamaan membahas beragam isu yang bertalian dengan RUU TPKS.

Baca Juga: Dorong RUU TPKS Segera Disahkan, Jokowi: Penting bagi Korban Kekerasan Seksual

Dialog juga dilakukan Kementerian PPPA dengan pihak yang masih menyatakan keberatan dengan sejumlah pasal yang tertuang dalam draf RUU TPKS.

"Kami tidak segan-segan hadir pada forum di mana terjadi penolakan sangat keras. Kami menunjukkan kesediaan untuk bekerja sama, memerhatikan setiap masukan, dan pertimbangan," ucap Bintang.

Menurut Bintang, negara perlu segera hadir untuk korban kekerasan seksual melalui RUU TPKS.

Kini makin banyak korban kekerasan seksual yang berani bersuara, akan tetapi para korban masih belum merasakan keadilan hingga hari ini. 

"Situasi saat ini sudah sangat membutuhkan respons cepat penyelenggara negara untuk segera mendapatkan penanganan yang terpadu dan menyeluruh oleh lintas kementerian/lembaga dan antara pemerintah pusat dan daerah," katanya. (*)

Baca Juga: Dorong RUU TPKS Segera Disahkan, Jokowi: Penting bagi Korban Kekerasan Seksual

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri