NFT Kini Dikenakan Wajib Pajak, Berikut Aturan dan Ketentuannya

Aulia Firafiroh - Jumat, 7 Januari 2022
NFT dikenakan pajak
NFT dikenakan pajak Vertigo3d

Parapuan.co- Kawan Puan mungkin sudah tidak asing dengan NFT atau yang biasa disebut Non-Fungible Token.

Aset digital ini belakangan menjadi tren dan banyak dipakai sejumlah selebriti memasarkan karyanya seperti Syahrini dan Luna Maya.

Sama seperti bitcoin atau mata uang lainnya, NFT juga merupakan harta yang wajib dilaporkan pajaknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengenai aturan wajib pajak NFT.

Ia mengatakan, NFT wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan sesuai nilai pasarnya.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Neil mengutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Menurut Neil, transaksi NFT maupun bitcoin untuk saat ini memang belum dikenakan pajak secara khusus.

Namun hingga saat ini, belum ada pembahasan spesifik mengenai aturan wajib pajak pada NFT karena masih proses pembahasan pemerintah.

Meski begitu, transaksi digital tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku atau UU Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga: Selain Kripto dan NFT, Investasi Ini Diprediksi Meroket Tahun 2022

Dalam UU tersebut dijelaskan juga jika setiap aset atau harta yang menambah kemampuan ekonomis mesti dikenakan pajak. 

"Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," jelas Neil.

Sebelumnya, diketahui pemerintah memang sudah berencana mengenakan pajak atas mata uang kripto.

Hal itu disampaikan juga oleh Kepala Badan Pengawan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama.

Ia mengatakan bahwa pengenaan pajak atas kripto akan pararel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya.

Pungutan pajak transaksi atas kripto ini nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.

Namun aturan tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal.

“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” kata Sidharta beberapa waktu lalu.

Apakah hal ini menghalangi Kawan Puan untuk berinvestasi dalam bentuk NFT? (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh