Siapa Saja Penerima Vaksin Booster? Ini Syarat dan Kriteria dari Kemenkes

Linda Fitria - Kamis, 6 Januari 2022
Vaksinasi booster Covid-19
Vaksinasi booster Covid-19 Freepik

Parapuan.co - Melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemerintah akan memulai vaksinasi dosis ketiga atau booster 12 Januari 2022 mendatang.

Keputusan itu diambil setelah merundingkan dan mempertimbangkan banyak hal bersama Presiden Joko Widodo.

"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi dikutip dari Kompas.com, (4/1/2022).

Pengadaan vaksinasi booster ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap virus Covid-19 yang masih mengancam.

Apalagi kini mulai muncul varian baru Omicron yang tidak boleh dianggap enteng.

Nantinya, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster secara gratis.

Dari keterangan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ada 100 juta masyarakat golongan bawah yang mendapat vaksin booster gratis.

Sisanya, atau yang termasuk dalam ekonomi atas akan mendapatkan vaksin booster secara berbayar.

"Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," jelas Luhut.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Vaksin Booster Berjalan Mulai 12 Januari 2022

Dalam keterangan lain, Jubir Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi juga merinci siapa-siapa saja yang mendapat vaksin booster gratis.

Yakni masyarakat lanjut usia atau lansia, dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Iya penerima vaksin booster gratis masih sama, lansia dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," ujar Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (4/1).

Untuk kriteria penerima vaksin booster sendiri, terdapat beberapa poin yang menjadi catatan, yakni ditujukan untuk:

1. Penduduk usia 18 tahun ke atas

2. Mendapat suntikan vaksin kedua dalam rentang waktu minimal 6 bulan

3. Tinggal di kabupaten/kota yang sudah berhasil melaksanakan vaksinasi dosis pertama 70% dan dosis kedua 60%

Siti Nadia Tarmizi juga menegaskan pemberian vaksinasi booster ini akan diutamakan terlebih dahulu untuk lansia dan kelompok rentan.

Kelompo rentan ialah orang-orang yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan seperti diabetes, penyakit jantung, stroke, asma, dan masih banyak lagi

Baca Juga: Heboh Joki Vaksin Sudah Suntik 16 Kali, Ini Kata dr Tirta Soal Efeknya

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria