Sambut Hari Kowal, Segini Jumlah Gaji Anggota TNI AL dan Tunjangannya yang Menjanjikan

Aulia Firafiroh - Selasa, 4 Januari 2022
Gaji tentara Kowal TNI AL
Gaji tentara Kowal TNI AL Instagram

Parapuan.co- Kawan Puan, pada tanggal 5 Januari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL).

Hari KOWAL merupakan bentuk penghormatan kepada perempuan yang bekerja dan memberikan kontribusinya kepada institusi Tentara Negara Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL).

Sama seperti kaum laki-laki yang menjadi tentara, perempuan yang menjadi bagian dari TNI AL juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan pekerjaan mereka.

Lalu berapakah gaji yang ditawarkan jika Kawan Puan ingin menggeluti profesi sebagai TNI AL?

Baca juga: Marsda Reki Irene Lumme, Perempuan Pertama yang Raih Karier Bintang Dua di TNI AU

Melansir dari Kompas.com, gaji TNI AL sudah mengalami perubahan dan penyesuaian beberapa tahun terakhir.

Selain mendapatkan gaji pokok (take home pay), para anggota TNI AL yang bisa menunjukkan kualitas dan totalitasnya dalam bekerja juga akan mendapatkan tunjangan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI AL dibagi berdasarkan pangkat.

Hal tersebut juga berlaku terhadap uang tunjangan yang diterima.

Setiap tunjangan yang diterima oleh anggota TNI AL berbeda-beda tergantung dengan posisi dan penetapan tugasnya.

Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AL adalah Kelasi Dua atau Prajurit Dua untuk Marinir.

Kemudian ada pangkat tertinggi yang biasanya disebut Laksamana.

 

Berikut besaran gaji TNI AL berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AL)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

  • Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
  • Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

 

Baca juga: Membanggakan, TNI Perempuan Raih Mendali dalam Kejuaraan Tinju Dunia

Tak hanya itu, anggota TNI AL yang berhasil menunjukkan kinerjanya akan mendapatkan tunjangan yang tidak sedikit jumlahnya.

Besaran tunjangan yang diterima oleh anggota TNI AL juga telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AL berdasarkan pangkatnya yang telah diatur Undang-Undang:

  • KSAL: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAL: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca juga: HUT TNI ke-76, Ini Syarat dan Cara Mendaftar sebagai Bintara TNI AD

Selain tunjangan di atas, anggota TNI AL akan menerima tunjangan lain untuk memenuhi kebutuhan pokok dan bonus, seperti berikut ini:

  1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  5. Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  6. Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
  7. Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

 

Maka dari itu, tak heran jika profesi ini menjadi salah satu pekerjaan yang diidam-idamkan oleh anak muda.

Selain memberikan tunjangan, profesi ini juga memberikan stabilitas dalam karier.

Nah,apakah Kawan Puan tertarik untuk bergabung dalam satuan kerja TNI angkatan laut? (*)

 

 

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh