Menurut Psikiater, Ini Cara Menolong Korban Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur

Putri Mayla - Senin, 27 Desember 2021
Pakar mengungkap upaya meningkatkan kesehatan korban kekerasan pada perempuan di bawah umur, terlebih korban kekerasan seksual.
Pakar mengungkap upaya meningkatkan kesehatan korban kekerasan pada perempuan di bawah umur, terlebih korban kekerasan seksual. pondsaksit

Teddy menambahkan, stockholm syndrome yaitu gangguan psikiatrik pada korban penyanderaan yang membuat mereka merasa simpati atau bahkan muncul kasih sayang terhadap pelaku.

Sementara pada pelaku, gangguan psikiatriknya adalah psikopatologi.

Psikopatologi merupakan gangguan penilaian atau judgement yang membuat pelaku tidak mampu membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, mana yang pantas dan mana yang tidak pantas, mana yang bermoral dan mana yang tidak bermoral.

Semua aturan, displin, dan norma yang berlaku dilanggar untuk memuaskan dorongan atau nafsu.

Super ego atau hati nuraninya dikuasai oleh identitas atau nafsunya.

Selanjutnya, intervensi atau upaya untuk meningkatkan kesehatan korban kekerasan seksual anak penting dilakukan oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan anak.

Baca Juga: Kerap Dialami Korban Kekerasan pada Perempuan, Ini 5 Tanda Seseorang Ingin Bunuh Diri

Intervensi terhadap kondisi fisik, termasuk pemeriksaan penyakit menular seksual dan HIV, serta gangguan mental merupakan hal penting bagi korban.

Intervensi psikis tidak hanya dilakukan pada saat peristiwa itu terjadi atau beberapa tahun setelahnya, tetapi diperlukan pendampingan sepanjang hidup.

Teddy mengatakan, intervensi psikis yang dilakukan meliputi mengembangkan strategi koping, terapi perilaku, psikoterapi, latihan keterampilan sosial dalam lingkungan yang aman.

"Bayi-bayi yang tidak berdosa terlahir akibat kekerasan seksual ini juga harus diselamatkan oleh keluarga. Karena keluarga merupakan inti perlindungan pada anak korban harus tetap mendapatkan haknya untuk sekolah," ungkapnya.

Selanjutnya, Guru dapat bekerja sama dalam tim lintas profesi mulai dari upaya pencegahan penyembuhan dan rehabilitatif daam hal kekerasan seksual pada anak melalui pembelajaran.

Hal ini dapat dilakukan sebagai upaya pertolongan korban kekerasan pada perempuan di bawah umur.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara