Dinilai Sopan saat Sidang, Rachel Vennya Tak Harus Jalani Hukuman Penjara

Alessandra Langit - Sabtu, 11 Desember 2021
Rachel Vennya setelah menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis (21/10/2021).
Rachel Vennya setelah menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis (21/10/2021). Kompas.com/SYALUTAN ILHAM

Parapuan.co - Kawan Puan, nama selebgram Rachel Vennya kembali menjadi trending di Twitter setelah divonis bersalah atas kasus kabur dari karantina wajib.

Walau sudah menjadi tersangka, Rachel Vennya dikabarkan tidak harus menjalani hukuman penjara.

Keputusan tersebut pun memantik debat netizen di media sosial yang merasa majelis hakim tidak bertindak adil.

Dalam persidangan terakhir di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021), ibu dari dua anak ini dijatuhi hukuman delapan bulan masa percobaan.

Majelis hakim yang bertugas menyatakan bahwa jika Rachel Vennya melakukan tindak pidana dalam masih percobaannya, maka ia akan dipenjara selama empat bulan.

Baca Juga: Rachel Vennya Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Ternyata Ini Alasannya

Namun, jika ia tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum pada masa percobaan tersebut, maka Rachel tidak perlu dipenjara.

Selain itu, Rachel Vennya juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta.

Melansir Kompas TVhakim juga mengungkapkan pertimbangan keputusannya tersebut.

Namun, salah satu alasannya membuat netizen semakin bingung, bahkan geram.

Hakim menyebutkan bahwa salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah sikap Rachel Vennya yang dinilai sopan dan tidak berbelit-belit.

Sumber: Kompas TV
Penulis:
Editor: Linda Fitria