Rachel Vennya Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Ternyata Ini Alasannya

Alessandra Langit - Jumat, 10 Desember 2021
Rachel Vennya divonis bersalah atas kasus kabur dari karantina wajib
Rachel Vennya divonis bersalah atas kasus kabur dari karantina wajib Instagram @rachelvennya

Parapuan.co - Rachel Vennya akhirnya menuntaskan persidangan kasus pelanggaran aturan karantina wajib di Wisma Atlet yang sempat menghebohkan netizen.

Persidangan terakhir tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021).

Selebgram Rachel Vennya divonis bersalah oleh majelis hakim dan mendapatkan hukuman penjara selama empat bulan.

Hal yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah keputusan bahwa Rachel Vennya tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Rachel Vennya pun memberikan tanggapan mengenai keputusan hakim tersebut saat keluar dari ruang sidang.

Baca Juga: Minta Doa, Rachel Vennya Penuhi Panggilan Kedua di Polda Metro Jaya

"Kami tetap menjalani proses hukum yang berlaku kok," kata Rachel, dikutip dari Kompas.com.

Keputusan majelis hakim tersebut ternyata berdasarkan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel Vennya tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan Rachel tidak melakukan tindak pidana.

Salim Nauderer, kekasih Rachel Vennya, dan Maulida Khairunnisa, manajer Rachel Vennya, juga mendapatkan hukuman yang sama.

Begitu juga dengan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel Vennya dalam melanggar aturan karantina.