Rachel Vennya Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Ternyata Ini Alasannya

Alessandra Langit - Jumat, 10 Desember 2021
Rachel Vennya divonis bersalah atas kasus kabur dari karantina wajib
Rachel Vennya divonis bersalah atas kasus kabur dari karantina wajib Instagram @rachelvennya

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Minta Maaf dan Ikuti Proses Hukum

Aturan soal karantina wajib tertulis dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan aturan tersebut, Rachel dan dua orang terdakwa lainnya seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.

Petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang juga menjadi terdakwa tersebutlah yang membantu Rachel kabur dari masa karantinanya. (*)