Kekerasan pada Perempuan dan Anak dapat Dilaporkan Melalui Layanan Berikut

Putri Mayla - Kamis, 9 Desember 2021
Layanan pengaduan yang dapat dihubungi saat mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan pada perempuan dan anak.
Layanan pengaduan yang dapat dihubungi saat mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan pada perempuan dan anak. Lin Shao-hua

Parapuan.co - Kawan Puan, maraknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak menjadi tanda bagi seluruh pihak untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan serta penanganan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyediakan saluran komunikasi untuk pelaporan tindak kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, seperti diberitakan Kompas, Minggu (5/12/2021).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan, setiap orang bisa melaporkan tindak kekerasan pada anak dan perempuan dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129.

Menurut Nahar, layanan yang diberikan SAPA 129, di antaranya:

- Penerimaan aduan

- Pengelolaan kasus

Baca Juga: Apa Itu Marital Rape, Bentuk Kekerasan pada Perempuan dalam Rumah Tangga

- Penjangkauan korban

- Pendampingan korban

- Mediasi

- Penempatan korban di rumah aman

Kawan Puan, layanan ini bersifat rahasia dan tidak dipungut biaya apa pun.

Selanjutnya, siapa pun dapat melaporkan kejahatan pada perempuan dan anak yang ditemui atau dialami.

Pentingnya melaporkan kekerasan pada perempuan dan anak

Menurut Nahar, perilaku kekerasan pada anak dan perempuan kepada pihak yang berwenang merupakan hal penting.

"Jika mengetahui dan tidak melapor, sama artinya dengan 'membiarkan' dan tidak menolong perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan," ujarnya. 

Ia menambahkan, masyarakat dapat didampingi oleh lembaga/dinas dalam melaporkan peristiwa kekerasan.

"Jika bukan dari orang atau lembaga perlindungan anak, sebaiknya saat melapor didampingi oleh lembaga/dinas yang menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak," lanjutnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Kekerasan pada Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas

Dengan adanya pendampingan, korban diharapkan dapat melapor dan diberikan keamanan/perlindungan.

Selain itu, melaporkan kejadian kekerasan pada anak dan perempuan ke pihak yang berwenang bisa meminimalisasi kasus tersebut.

Pendampingan korban akan dilakukan oleh instansi dan pihak-pihak terkait.

Lantas, instansi dan pihak mana saja yang dapat membantu kasus kekerasan anak dan perempuan?

Berikut instansi dan pihak-pihak yang dapat melakukan pendampingan kejahatan pada perempuan dan anak.

Pendampingan kepada korban akan dilakukan oleh instansi dan pihak-pihak berikut ini:

- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

- Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)

- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

- Lembaga Perlindungan Anak (LPA)

Baca Juga: Bahaya Kekerasan pada Perempuan Akibat Pinjol, Ini Efek dan Cara Mengatasinya

- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

- Pekerja Sosial Satuan Tugas (Satgas)

- Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)

- Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Korban juga bisa didampingi oleh lembaga masyarakat yang bertugas mendampingi anak.

Korban juga bisa didampingi oleh lembaga masyarakat yang bertugas mendampingi anak. 

Selanjutnya, korban kekerasan pada perempuan dan anak dapat didampingi oleh keluarga, polisi, perangkat desa, atau pengada layanan seperti yang disediakan Kemen PPPA.

(*) 

Sumber: Kemenpppa
Penulis:
Editor: Arintya