Mengenal Deposito Bank sebagai Produk Investasi Berjangka di Perbankan

Arintha Widya - Selasa, 7 Desember 2021
ilustrasi deposito bank
ilustrasi deposito bank Nutjaree Yomjun

 

Deposito berjangka

Selain definisi dan bunganya, berikut hal-hal lain terkait deposito atau investasi berjangka dari bank yang perlu kamu ketahui:

 

  • Merupakan simpanan yang pencairannya dapat dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
  • Umumnya mempunyai jangka waktu mulai 1, 3, 6, dan 12, bahkan bisa sampai dengan 24 bulan.
  • Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito, baik perorangan maupun lembaga.
  • Kepada setiap deposan, diberikan bunga yang jumlah dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
  • Pembayaran bunga deposito bisa dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktu.
  • Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
  • Setiap deposan dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
  • Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.

Nah, sekarang Kawan Puan sudah memahami deposito bank, bukan? Semoga informasi di atas berguna, ya. (*)

Sumber: ojk.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh