Pemerintah Ubah Lama Karantina dari Luar Negeri Menjadi 7 Hari

Firdhayanti - Senin, 29 November 2021
Karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri jadi 7 hari.
Karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri jadi 7 hari. Julia_Sudnitskaya

Parapuan.co - Terkait varian baru Covid-19 Omnicron, pemerintah melakukan tindakan terhadap para pelaku perjalanan di luar negeri. 

Untuk mencegah masuknya varian B.1.1.529, masa karantina yang semula 3 hari kini menjadi 7 hari. 

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

Baca Juga: Dipakai Karantina Perjalanan Internasional, 2 Hotel di Tangerang Selatan Sediakan Fasilitas Nyaman Ini

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut kepada Kompas.com dalam konferensi pers daring, Minggu (28/11/2021).

Daftar yang dimaksud Luhut yakni 11 negara yang menjadi memiliki kasus Covid-19 varian Omnicron. 

Adapun 11 negara tersebut termasuk Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. 

Sementara ini, Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan  datang dari 11 negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia. 

Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke wilayah RI, namun harus melalui masa karantina selama 14 hari.

Kebijakan pengetatan perjalanan itu akan mulai diberlakukan pada hari ini, 29 November 2021 pukul 00.01.

Luhut mengatakan, daftar 11 negara yang menjadi sorotan bisa bertambah atau berkurang bergantung pada hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah.

Bersamaan dengan itu, Kementerian Kesehatan akan meningkatkan whole genome sequencing, terutama dari kasus kasus positif Covid-19 dari riwayat perjalanan ke luar negeri.

Kami memperkirakan dengan kerja sama internasional yang baik butuh satu sampai dua minggu ke depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," ucap Luhut.

Diingatkan oleh Luhut agar seluruh pihak waspada.

Baca Juga: Pengunjung Indonesia Bisa ke Singapura Tanpa Karantina, Ini Syarat dan Waktunya

 

Ia juga meningkatkan tentang protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Kendati demikian, ia meminta masyarakat tidak panik dalam menghadapi varian baru ini.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak kompak, bahu-membahu, dan tidak perlu saling menyalahkan, berdasarkan dari pengalaman menangani varian Delta. 

"Karena apa yang kami putuskan ini juga pemerintah telah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi kita," kata Luhut. 

"Kami memperkirakan dengan kerja sama internasional yang baik butuh satu sampai dua minggu ke depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," katanya lagi. 

Varian baru Omnicron diumumkan oleh Afrika Selatan pada Kamis (26/11/2021). 

Varian B.1.1.529 yang terdeteksi kali pertama di Botswana, Afrika Selata diketahui membawa banyak mutasi virus corona.

Menurut National Institute for Communicable Diseases (NICD) yang dikelola pemerintah setempat, sebanyak 22 kasus Covid-19 dari infeksi varian B.1.1.529 yang tercatat di negara tersebut setelah dilakukan pengurutan genom.

NICD mengatakan, jumlah kasus varian baru Botswana yang terdeteksi dan persentase orang yang dites positif, menunjukkan peningkatan penyebaran yang cepat di tiga provinsi di negara itu. 

Dalam hal ini, varian Omnicron tetap berpotensi ke Indonesia. 

Untuk itu, diharapkan Kawan Puan tetap berhati-hati dan menjaga diri ya! (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh