Pemerintah Ubah Lama Karantina dari Luar Negeri Menjadi 7 Hari

Firdhayanti - Senin, 29 November 2021
Karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri jadi 7 hari.
Karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri jadi 7 hari. Julia_Sudnitskaya

Bersamaan dengan itu, Kementerian Kesehatan akan meningkatkan whole genome sequencing, terutama dari kasus kasus positif Covid-19 dari riwayat perjalanan ke luar negeri.

Kami memperkirakan dengan kerja sama internasional yang baik butuh satu sampai dua minggu ke depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," ucap Luhut.

Diingatkan oleh Luhut agar seluruh pihak waspada.

Baca Juga: Pengunjung Indonesia Bisa ke Singapura Tanpa Karantina, Ini Syarat dan Waktunya

 

Ia juga meningkatkan tentang protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Kendati demikian, ia meminta masyarakat tidak panik dalam menghadapi varian baru ini.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak kompak, bahu-membahu, dan tidak perlu saling menyalahkan, berdasarkan dari pengalaman menangani varian Delta. 

"Karena apa yang kami putuskan ini juga pemerintah telah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi kita," kata Luhut. 

"Kami memperkirakan dengan kerja sama internasional yang baik butuh satu sampai dua minggu ke depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," katanya lagi. 

Varian baru Omnicron diumumkan oleh Afrika Selatan pada Kamis (26/11/2021). 

Varian B.1.1.529 yang terdeteksi kali pertama di Botswana, Afrika Selata diketahui membawa banyak mutasi virus corona.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh