16 HAKTP, Ini Pendapat Chelsea Islan dan Defia Rosmaniar soal Kekerasan pada Perempuan

Putri Mayla - Jumat, 26 November 2021
16 HAKTP, inilah arti kekerasan pada perempuan menurut Chelsea Islan dan Defia Rosmaniar
16 HAKTP, inilah arti kekerasan pada perempuan menurut Chelsea Islan dan Defia Rosmaniar Dok. UNDP Indonesia

 

Seperti apa pendapat Chelsea Islan dan Defia Rosmaniar terkait kekerasan pada perempuan dan kampanye 16 HAKTP?

"Kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk lain dari pandemi yang sudah seharusnya menjadi perhatian kita, terutama generasi muda," ujar Chelsea.

"Perempuan seharusnya bisa memilih untuk bisa merasa aman di mana saja, termasuk tempat di mana mereka beraktivitas," ungkap Defia Rosmaniar, yang meraih medali emas untuk cabang Taekwondo di perhelatan olahraga Asian Games 2018.

Sepanjang tahun 2021, terdapat hampir 300,000 kasus kekerasan yang tercatat di Indonesia.

Selama masa pandemi Covid-19, kasus kekerasan pun berada pada titik kritis terutama kekerasan di ranah domestik.

Chelsea menambahkan, kekerasan berbasis gender di internet juga terjadi di mana penyintas diintimidasi dan dilecehkan secara seksual.

Baca Juga: Efek Trauma Korban Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur

Chelsea dan Defia juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terlibat aktif dalam melindungi dan menciptakan rasa aman bagi perempuan, dan juga anak perempuan, baik di ruang publik ataupun di ranah domestik.

"Saat ini kita memiliki jalur pelaporan yang sudah terhubung dengan pihak-pihak yang bisa memberikan bantuan ketika kekerasan terjadi," ungkap Defia.

UNDP Indonesia melalui Project RESTORE sepanjang pandemi berlangsung, telah mendukung pihak-pihak yang terkait dalam lingkaran pelaporan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Secara nasional, UNDP Indonesia bekerjasama dengan pihak kepolisan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Kemudian, UNDP Indonesia juga bekerjasama dengan beberapa rumah sakit rujukan dalam memperbaiki prosedur pelaporan dan penanganan kasus kejahatan pada perempuan yang semakin terintegrasi dan berpihak pada pelapor dan korban.

Penulis:
Editor: Arintya