Viral Olshop Kena Pajak 35 Juta, Ini Ketentuan bagi Pelaku E-commerce

Arintha Widya - Jumat, 26 November 2021
Ilustrasi pajak bagi e-commerce
Ilustrasi pajak bagi e-commerce Freepik

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace

  • Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
  • Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
  • Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun; serta
  • Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Begini Penghitungan Tarif Pajak Penghasilan dalam UU HPP Menurut Menkeu

2. Kewajiban penyedia platform marketplace

  • Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh (Pajak Penghasilan) terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri; serta
  • Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial.

Para pelaku usaha online itu wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan di atas mulai berlaku efektif sejak 1 April 2019 dan telah disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sumber: kemenkeu.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria