Wajib Tahu! Ini 5 Hal Penting tentang Integrasi NIK Menjadi NPWP

Arintha Widya - Rabu, 24 November 2021
Agar tidak disalahgunakan, begini menjaga data KTP tetap aman
Agar tidak disalahgunakan, begini menjaga data KTP tetap aman Author

Parapuan.co - Integrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bukan sekadar wacana.

Pemerintah tengah bersiap mengaplikasikan dan mengintegrasikan NIK sebagai NPWP bagi para wajib pajak.

Aturan baru ini mungkin belum diketahui semua orang, tetapi masih ada waktu bagi Kawan Puan untuk mencari tahu sebelum integrasi NIK jadi NPWP diresmikan.

Apa saja hal-hal penting terkait integrasi NIK menjadi NPWP yang perlu kamu tahu sebagai wajib pajak?

Berikut uraiannya sebagaimana mengutip Kompas!

1. Dasar Hukum

Ketentuan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kebijakan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat 1a, yang berbunyi:

Baca Juga: Begini Penghitungan Tarif Pajak Penghasilan dalam UU HPP Menurut Menkeu

"Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan."

Lebih lanjut, untuk wajib pajak dari badan usaha tetap menggunakan Nomor Izin Berusaha (NIB) sebagai NPWP.

2. Tujuan Utama

Berdasarkan dasar hukum di atas, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan memperkuat reformasi administrasi perpajakan.

Dengan begitu, sistem administrasi perpajakan akan terintegrasi dengan basis data kependudukan.

Nantinya, ini juga akan memudahkan dan menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional.

3. Tidak Perlu Mengurus NPWP

Apabila ketentuan ini diresmikan dan berlaku secara nasional, otomatis akan mempermudah masyarakat dalam mengurus NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu mengurus NPWP ke kantor pajak.

Pasalnya, tiap individu otomatis terdaftar sebagai wajib pajak melalui NIK yang telah terintegrasi.

"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP (wajib pajak orang pribadi) tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KKP," ucap Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

Baca Juga: NIK akan Otomatis jadi Nomor Pokok Wajib Pajak, ini Aturan Terbarunya

4. Tak Semua Pemilik KTP jadi Wajib Pajak

Kendati NIK otomatis menjadi NPWP, akan tetapi tidak semua penduduk atau pemilik KTP menjadi wajib pajak.

Faktanya, warga negara yang menjadi wajib pajak harus memenuhi beberapa kriteria subjektif dan objektif.

Kriteris subjek pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu:

  • Orang pribadi
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang berhak
  • Badan
  • Bentuk usaha tetap

Sedangkan untuk objek pajak, yakni penghasilan, harus mencapai batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi.

Jumlah penghasilan orang pribadi yang diatur dalam UU HPP ialah senilai Rp60 juta pertahun, agar memenuhi syarat untuk bisa dikenai pajak.

Bila ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka seseorang bukanlah wajib pajak, misalnya mereka yang penghasilannya di bawah Rp50 juta setahun.

 Baca Juga: Apa Fungsi Bayar Pajak ke Pemerintah? Ini Jawaban Sri Mulyani

5. Kapan Kebijakan Berlaku?

Terakhir yang wajib Kawan Puan tahu adalah kapan kebijakan integrasi NIK dengan NPWP mulai diberlakukan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, ketentuan ini baru akan dimulai pada 2023.

Sementara ini, pemerintah baru melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan rencana.

Jadi, Kawan Puan masih punya waktu untuk mempersiapkan diri, nih.

Kalau kamu merasa sebagai wajib pajak dan belum mengurus NPWP, tak ada salahnya melapor ke kantor pajak sedari sekarang. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh