4 Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Menikah saat Membeli Rumah

Ratu Monita - Senin, 15 November 2021
Membeli rumah setelah perempuan menikah.
Membeli rumah setelah perempuan menikah. staticnak1983

3. Pembagian pembayaran

Aspek lainnya yang menjadi pertimbangan pasangan saat membeli rumah adalah pembagian pembayaran. 

Jika terjadi perceraian atau kematian, maka pembayaran pinjaman bisa menjadi suatu hal yang sulit.

Apabila istri hanya pendamping dan suami berhenti membayar, maka beban pembayaran seluruh pinjaman akan jatuh pada istri dan begitu juga sebaliknya.

Meski begitu, aspek ini akan berlaku berdasarkan ketentuan dan kesepakatan bersama. Dalam kasus kematian salah satu pendamping, pasangan yang masih hidup harus memikul tanggung jawab pembayaran kembali pinjaman.

Sementara, untuk kasus non-pelunasan, kreditor memiliki hak untuk menyita aset pemohon bersama.

Baca Juga: Viral Perceraian setelah Nikah Muda, Ini Tanda Seseorang Punya Mental Siap Nikah

4. Pembagian Terbatas

Apabila suami meninggal tanpa surat wasiat dan istrinya hanya pemohon bersama, maka istri hanya mendapatkan sepertiga dari harta tersebut sebagai ahli waris yang sah.

Sebab, ahli waris yang sah dari aset tersebut adalah orang tua, istri, dan anak-anak.

Demikian hal yang perlu diperhatikan saat membeli rumah setelah perempuan menikah dengan pasangan.

(*)