Begini Prosedur Klaim Asuransi jika Jadi Korban Kecelakaan di Jalan

Arintha Widya - Kamis, 4 November 2021
Tips memilih asuransi yang tepat
Tips memilih asuransi yang tepat RODNAE Production

Parapuan.co - Kecelakaan lalu lintas seperti yang dialami Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah dapat terjadi pada siapa saja.

Untuk itu kita perlu berhati-hati ketika kejadian nahas belum terjadi. Kalaupun mengalami, apa yang bisa kita perbuat?

Apabila mengalami atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan, ketahuilah kamu bisa mengajukan klaim asuransi ke PT Jasa Raharja (Persero).

PT Jasa Raharja merupakan perusahaan yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. 

Bagaimana cara pengajuan klaimnya? Berikut beberapa prosedur klaim asuransi PT Raharja sebagaimana dikutip dari Kompas!

Baca Juga: Vanessa Angel Alami Kecelakaan, Ini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terdampak

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang punya wewenang.

Sebut saja di antaranya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Nikah

4. Mendatangi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, antara lain:

  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Dokumen pendukung klaim

Selanjutnya, untuk korban luka yang mendapatkan perawatan, Jasa RAharja mensyaratkan hal-hal berikut ini:

1. Laporan polisi disertai dengan sketsa TKP (Tempat Kejadian Perkara) atau laporan kecelakaan pihak berwenang.

2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

3. Fotokopi KTP korban.

4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Suami Tewas dalam Kecelakaan Mobil, Begini Cara Meminimalisir Kecelakaan di Tol

Kemudian untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat, dibutuhkan dokumen di bawah ini agar bisa mengajukan klaim:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

3. Fotokopi KTP korban.

4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Terakhir, apabila korban luka-luka kemudian meninggal dunia, maka diperlukan dokumen berikut:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.

3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi KK.

4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Baca Juga: 3 Tips Mengatur Keuangan untuk Antisipasi Kecelakaan Mobil, Apa Saja?

Dokumen berbeda diperuntukkan bagi korban meninggal dunia, yaitu:

1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Surat kematian dari RS atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke RS.

3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

4. Fotokopi KK.

5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Setelah persyaratan lengkap dan masuk ke kantor Jasa Raharja, selanjutnya tinggal menunggu pencairan.

 

Kriteria korban kecelakaan yang bisa klaim asuransi

Penting untuk diketahui, tidak semua korban kecelakaan bisa mengklaim asuransi Jasa Raharja.

Ada dua kriteria utama bagi korban kecelakaan agar bisa mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja, yaitu:

  • Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalamnya.
  • Seseorang yang berada di luar angkutan umum, tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum.
  • Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).

Baca Juga: Kuasa Hukum Sampaikan Kondisi Terkini Anak Vanessa Angel Pasca Kecelakaan

Informasi di atas sekadar menambah wawasan bagi Kawan Puan sembari berjaga-jaga akan situasi darurat.

Mudah-mudahan kita dan keluarga tidak mengalami kejadian kecelakaan apapun di jalan, ya. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh