Begini Prosedur Klaim Asuransi jika Jadi Korban Kecelakaan di Jalan

Arintha Widya - Kamis, 4 November 2021
Tips memilih asuransi yang tepat
Tips memilih asuransi yang tepat RODNAE Production

Terakhir, apabila korban luka-luka kemudian meninggal dunia, maka diperlukan dokumen berikut:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.

3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi KK.

4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Baca Juga: 3 Tips Mengatur Keuangan untuk Antisipasi Kecelakaan Mobil, Apa Saja?

Dokumen berbeda diperuntukkan bagi korban meninggal dunia, yaitu:

1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

2. Surat kematian dari RS atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke RS.

3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

4. Fotokopi KK.

5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh