Wajib PCR Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dihapus, Ini Aturan Penggantinya

Firdhayanti - Rabu, 3 November 2021
Aturan mengenai wajib PCR atau antigen untuk perjalanan darat 250 km dihapus, gantinya aturan ini.
Aturan mengenai wajib PCR atau antigen untuk perjalanan darat 250 km dihapus, gantinya aturan ini. AsianDream

Sementara itu, terdapat pula penyesuaian moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor. 

Adapun peraturan ini berlaku baik perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. 

Dalam hal ini, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. 

Sebelumnya, syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer menjadi sorotan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca Juga: PPKM DKI Jakarta dan Daerah Lain Berstatus Level 1, Makan di Tempat Umum Lebih Bebas

Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Kemenhub imbuhnya telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata Adita. 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania