Cara Verifikasi Kartu Vaksinasi Luar Negeri untuk Akses PeduliLindungi

Alessandra Langit - Minggu, 17 Oktober 2021
Cara verifikasi kartu vaksin luar negeri untuk akses PeduliLindungi
Cara verifikasi kartu vaksin luar negeri untuk akses PeduliLindungi Galuh Putri Riyanto/KOMPAS.com

Parapuan.co - Bagi Kawan Puan yang melaksanakan vaksinasi di luar negeri, kamu tetap bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi di Indonesia kini menjadi penting sebagai syarat melakukan aktivitas di layanan publik.

Sebelumnya, pemerintah masih belum memperbolehkan akses PeduliLindungi untuk kartu vaksinasi dari luar negeri.

Namun, kini pemerintah secara resmi mengeluarkan pedoman verifikasi khusus untuk pemegang kartu vaksinasi luar negeri atau Vaksinasi Non Indonesia (VNI).

Verifikasi tersebut tidak hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki keperluan khusus.

Lewat unggahan di Instagram, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan infografis alur verifikasi kartu vaksin luar negeri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca Juga: Jadi Syarat Penerbangan Internasional, Ketahui Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi

Alur bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

Pertama-tama, kamu harus melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in.

Sebagai pemohon, kamu akan diminta mengisi data, berupa KTP, NIK, dan kartu vaksinasi.

Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang terdaftar dalam tempo 3 hari kerja.

Selanjutnya, pemohon bisa daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi, serta lengkapi data akun kamu untuk mengaktifkan status vaksinasi.

Kemudian, kamu bisa buka kembali aplikasi PeduliLindungi dan pilih scan QR Code untuk check-in ke tempat umum, seperti bandara dan fasilitas publik lainnya.