Berlaku Mulai Oktober, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Internasional dan Domestik

Alessandra Langit - Kamis, 30 September 2021
Syarat dan aturan naik pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi
Syarat dan aturan naik pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi interstid

Parapuan.co - Kawan Puan, mulai Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan bahwa fitur PeduliLindungi dapat diakses pada aplikasi lain.

Setiaji selaku Chief Digital Transformation Office Kemenkes mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah aplikasi digital ternama.

Dalam daftarnya terdapat aplikasi antara lain Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, dan Link Aja.

Tidak ketinggalan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, yakni Jaki, yang turut bekerja sama dengan PeduliLindungi.

Tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tetap bisa mendapatkan fitur-fitur terkait vaksinasi tersebut.

Baca Juga: Mulai Oktober Mendatang Naik Kereta Api dan Pesawat Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi

"Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Setiaji, dikutip dari Kompas.com.

Banyak masyarakat calon penumpang pesawat saat ini yang tidak memiliki ponsel pintar atau kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Maka, Setiaji memutuskan bahwa masyarakat tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Status tersebut bisa diketahui melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket.

"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan," tegas Setiaji.