Berlaku Mulai Oktober, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Internasional dan Domestik

Alessandra Langit - Kamis, 30 September 2021
Syarat dan aturan naik pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi
Syarat dan aturan naik pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi interstid

Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di daerah Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan.

Hal itu dengan syarat calon penumpang sudah memperoleh vaksinasi sepenuhnya atau dosis kedua.

Kawan Puan juga bisa menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Setelah tiba di tujuan, karantina wajib harus dilakukan oleh penumpang perjalanan jauh melalui udara.

Baca Juga: Cara Lapor Kendala Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi Lewat E-Mail

Selama di bandara atau pun dalam perjalanan, penumpang juga harus melaksanakan protokol kesehatan seperti mengenakan masker.

Bagi Kawan Puan yang harus melaksanakan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, kamu bisa memperhatikan syarat-syarat tersebut.

Kebijakan tersebut dibuat pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kini sudah semakin turun.

(*)