Jangan Lupa, Ganjil Genap Diterapkan di Ancol, TMII, dan Ragunan, Begini Aturannya!

Firdhayanti - Minggu, 24 Oktober 2021
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta GeorginaCaptures

Baca Juga: Heboh Pemain Voli Perempuan Afghanistan Dibunuh Taliban, Ini Fakta Sebenarnya

 "Dalam rapat memutuskan titik ganjil genap yang tadinya di tiga kawasan kini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, penambahan 10 lokasi dilakukan untuk mengiring peningkatan aktivitas masyarakat pada masa PPKM Level 2.

Hal tersebut karena memberikan dampak kenaikan volume kendaraan.

Sementara untuk 13 ruas jalan yang bakal menerapkan ganjil genap mulai 25 Oktober 2021, terdiri dari :

-Jalan Fatmawati

-Jalan Panglima Polim

-Jalan Sisingamangaraja

-Jalan Sudirman

-Jalan MH Thamrin

-Jalan Rasuna Said

-Jalan Gatot Subroto

-Jalan S Parman

-Jalan MT Haryono

-Jalan Gunung Sahari

-Jalan Panjaitan

-Jalan Tomang Raya

-Jalan Ahmad Yani 

Sementara itu, aturan ganjil genap di kawasan wisata hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat.

Untuk kendaraan roda dua dipastikan masih bisa melintas di jalan-jalan yang ditentukan terkena sistem ganjil genap.

Ganjil genap ini sudah berlaku sejak Jumat (22/10/2021). 

Peraturan mengenai penambahan ganjil genap ini tertuang dalam SK Kadishub Nomor 438 Tahun 2021. 

(*)