PPKM Jabodetabek Turun Jadi Level 2, Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop

Firdhayanti - Rabu, 20 Oktober 2021
Salah satu mal di kawasan Jakarta.
Salah satu mal di kawasan Jakarta. kompas.com

Parapuan.co - Saat ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 1 November 2021. 

Bersamaan dengan hal itu, status PPKM di daerah Jabodetabek diumumkan turun level menjadi level 2. 

PPKM Level 2 di Jabodetabek berlaku mulai tanggal 19 Oktober - 1 November 2021. 

Hal ini juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021. 

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kendaraan Pribadi, Pesawat Wajib PCR

Status PPKM yang turun level membuat adanya penyesuaian aturan yang berlaku. 

Berdasarkan Instruksi Mendagri, ada perubahan sejumlah aturan masuk mal dan bioskop di Jabodetabek selama PPKM Level 2.

Melansir Kompas.com, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan kini sudah dibuka. 

Akan tetapi, ada syarat tertentu di mana orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria