Menteri PPPA Kecam Tindakan Kekerasan Seksual Kapolsek Parigi Moutong

Alessandra Langit - Rabu, 20 Oktober 2021
Kasus kekerasan seksual oleh Kapolsek Parigi
Kasus kekerasan seksual oleh Kapolsek Parigi Serghei Turcanu

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini sosial media digegerkan dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap S, seorang perempuan muda.

Kasus ini bermula dari iming-iming oknum Kapolsek Parigi Moutong terhadap S.

Kapolsek mengatakan bahwa ia akan membebaskan ayah S yang ditangkap oleh kepolisian karena diduga mencuri ternak asal S mau berhubungan seksual dengannya.

Terkait kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga angkat bicara.

Menteri Bintang mengecam dugaan tindakan asusila yang dilakukan terduga Kapolsek berinisial IDGN tersebut.

Lebih lanjut, Menteri Bintang mengatakan, tindakan asusila tersebut telah merendahkan martabat perempuan.

Baca Juga: 4 Tuntutan Save the Children Indonesia Soal Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur

"Untuk mengawal kasus ini, kami juga melakukan koordinasi dengan dinas pengampu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ungkap Menteri Bintang, dikutip dari rilis yang PARAPUAN terima.

"Kami juga akan memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami," katanya lebih lanjut.

Menteri Bintang juga menyatakan, KemenPPPA menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian terhadap kasus ini.

"Saya meyakini, kasus ini akan ditangani hingga tuntas oleh pihak kepolisian," kata Menteri Bintang.

"Penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban," tambahnya.

Menteri Bintang pun mengharapkan adanya penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.

Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman, serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum Kapolsek tersebut.

Selain itu, Menteri Bintang menilai perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Maluku, Kemen PPPA: Berikan Pidana Berat

Sejauh ini, kebijakan yang dikeluarkan Kapolda Sulawesi Tengah adalah membebastugaskan terduga untuk memperlancar jalannya proses pemeriksaan.

Langkah tersebut diapresasi oleh masyarakat dan diharapkan dapat memperlancar proses pemeriksaan.

 

KemenPPPA pun sudah meminta Polda Sulawesi Tengah untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.

Masyarakat wajib tahu proses hukum dari penanganan kasus dugaan tindakan asusila oleh Kapolsek Parigi Moutong ini.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Polisi Rudy Sufahriadi juga sudah mendatangi keluarga korban.

Ia meminta maaf secara langsung di rumah keluarga remaja perempuan berinisial S tersebut.

Tidak hanya itu, Irjen Polisi Rudy juga menjanjikan keadilan untuk korban dalam kasus kekerasan seksual ini.

Baca Juga: Usut Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Menteri PPPA Turunkan Tim Khusus

Irjen Polisi Rudy akan secara tegas menangani kasus kekerasan seksual ini agar tidak terjadi lagi di Indonesia.

(*)

Sumber: Kemenpppa
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara