Ramai di Twitter UMKM Penjual Makanan Beku Tanpa BPOM Dipolisikan

Rizka Rachmania - Selasa, 19 Oktober 2021
Viral di Twitter UMKM penjual makanan beku dipolisikan, ini penyebabnya.
Viral di Twitter UMKM penjual makanan beku dipolisikan, ini penyebabnya. undefined undefined

 

Contohnya adalah pertanyaan terkait bahan pembuat, jumlah staf produksi, cara memasak, cara menjual, omset, hingga surat legalitas perusahaan.

Ternyata, baru diketahui bahwa menjual makanan beku tetap harus ada izin edar, PIRT atau BPOM.

Intinya semua yang disimpan, masa simpan lebih dari satu minggu harus diurus perizinannya.

Pemilik akun Instagram itu pun mengingatkan kita semua, khususnya pemilik UMKM yang menjual makanan beku, untuk segera mengurus izin edar, PIRT atau BPOM.

Di samping itu, pemilik akun Instagram itu mengatakan bahwa apapun yang dipakaikan merek, baik itu diproduksi sendiri atau beli dari luar yang dicampur dan dilabeli merek untuk segera mengurus PIRT atau BPOM.

Oleh karena itu, Kawan Puan pemilik UMKM maupun pengusaha makanan beku maupun produk lain, segera urus izin edar, izin BPOM atau PIRT ini, ya.

Baca Juga: Lengkap! Ini Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Edar BPOM, Apa Saja?

 (*)

Sumber: Twitter
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania