Koalisi Anti Kekerasan Seksual Desak Polisi Usut Dugaan Kasus Pemerkosaan Luwu Timur

Firdhayanti - Sabtu, 9 Oktober 2021
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan Pexels

Melihat kondisi ini, KOMPAKS menuntut:

1. Polres Luwu Timur untuk segera mencabut label hoaks atas artikel Project Multatuli, meminta maaf atas tindakan penyebaran data pribadi ibu korban, serta memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku pada petugas humas Polres Luwu Timur yang telah membocorkan data pribadi ibu korban melalui unggahan di akun Instagram @humasreslutim.

2. Polres Luwu Timur untuk segera mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mengusut ulang penyelidikan kasus perkosaan dengan mengutamakan perspektif korban, yaitu mengedepankan hak perlindungan dan hak pemulihan korban dan keluarga korban, serta melakukan penanganan kasus secara transparan berdasar pada laporan korban dan bukti-bukti yang sudah disediakan oleh korban.

3. Polres Luwu Timur untuk menghentikan penyebaran pesan melalui media sosial yang bersifat mengintimidasi masyarakat yang menyuarakan dukungan kepada korban.

Baca Juga: 5 Bentuk Kekerasan pada Perempuan dalam Rumah Tangga

4. Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur untuk tidak melakukan intimidasi kepada korban dan menjaga privasi korban yang masih berusia anak.

5. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk melakukan evaluasi terhadap kasuskasus kekerasan seksual yang ditolak atau dihentikan serta menerbitkan peraturan internal penanganan kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban.

6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjamin keamanan korban anak dan ibu korban.

7. Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mengawasi jalannya proses penanganan kasus untuk menjamin perlindungan korban anak dan ibu korban.