5 Bentuk Kekerasan pada Perempuan dalam Rumah Tangga

Ratu Monita - Kamis, 30 September 2021
Kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga.
Kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga. coehm

Parapuan.co - Kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga masih menjadi kasus kekerasan paling tinggi.

Di Indonesia sendiri, hal-hal mengenai kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, menurut pasal 1 UU PKDRT.

Salah satu hal yang membuat tindakan kekerasan pada perempuan ini masih menjamur adalah adanya nilai-nilai yang diyakini masyarakat yakni perihal budaya patriarki. 

Sebagai informasi, budaya partriarki ini menempatkan laki-laki sebagai pihak yang superior, sehingga ia dapat menguasi dan mengontrol perempuan.

Baca Juga: Mengapa Kekerasan pada Perempuan di Tempat Kerja Jarang Dilaporkan?

Dengan kata lain, dalam budaya ini perempuan tersubordinasi atau menjadi orang nomor dua. 

Selain itu, didukung pula dengan adanya stereotipe gender yang menganggap perempuan lemah dan laki-laki selalu kuat. 

Perilaku kasar pada perempuan dalam rumah tangga bisa terjadi karena faktor dukungan sosial dan kultur (budaya) yakni perempuan sebagai orang nomor dua dapat diperlakukan dengan cara apa saja.

Belum lagi, adanya anggapan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini merupakan masalah privasi dan masyarakat tidak boleh ikut campur.

Sumber: kompas.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria