Pertimbangkan Kembali, Ini 4 Kerugian Perempuan Menikah secara Siri

Ratu Monita - Selasa, 5 Oktober 2021
Perempuan menikah siri.
Perempuan menikah siri. Nanang Sholahudin

Parapuan.co - Belakangan pembahasan tentang perempuan menikah secara siri tengah menjadi perbincangan publik.

Meski begitu, sebagian besar pasangan yang menikah tentu saja ingin pernikahannya sah, baik secara agama maupun negara.

Namun, pada kenyataannya masih banyak pasangan yang memilih untuk menikah secara siri atau sebatas sah di mata agama.

Umumnya dengan dalih untuk menghindari zina. Padahal, pernikahan siri memberikan beberapa kerugian, khususnya bagi perempuan.

Baca Juga: Setelah Perempuan Menikah, 5 Masalah Umum dalam Kehidupan Pernikahan

Melansir laman Siap Nikah, situs resmi BKKBN untuk persiapan pernikahan, Pengacara Dipo Rangga Wishnu, S.H menjelaskan perihal masih banyaknya perempuan menikah siri.

Menurutnya, pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi tidak diakui oleh negara.

Hal tersebut tentu saja memberikan dampak bagi pasangan, terutama untuk perempuan sebagai pihak yang paling dirugikan.

Berikut kerugian dari perempuan menikah siri yang perlu kamu ketahui.

1. Tidak memiliki hak untuk menuntut gana-gini

Salah satu kerugian yang dialami oleh pihak perempuan adalah persoalan gana-gini.

Hal ini karena negara tidak mengakui pernikahannya dan bukan tidak mungkin perempuan bisa ditinggalkan begitu saja tanpa adanya pembagian harta.

“Misalnya ada harta atau aset bersama seperti rumah atau mobil, istri tidak memiliki haknya jika atas nama suami,” kata Dipo.

Selanjutnya, bagi perempuan yang dinikahi secara siri dan menjadi istri kedua, maka akan sulit untuk menuntut apa pun saat pembagian hak waris.