Pertimbangkan Kembali, Ini 4 Kerugian Perempuan Menikah secara Siri

Ratu Monita - Selasa, 5 Oktober 2021
Perempuan menikah siri.
Perempuan menikah siri. Nanang Sholahudin

2. Rumah tangga rawan goyah

Lebih lanjut lagi, rumah tangga hasil pernikahan siri juga rentan goyah karena tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Laki-laki sebagai suami dapat meninggalkan istri begitu saja dan dapat menikah kembali dengan perempuan lain secara resmi tanpa sepengetahuan istri pertama yang dinikahi secara siri.

"Tidak ada buku nikah dan tidak terdaftar di catatan sipil, maka pihak pria bisa menikah lagi dengan wanita lain," ujar Dipo.

"Lebih tidak enaknya lagi, jika suami menikahkan resmi istri keduanya di KUA. Oleh negara si istri kedua tetap dianggap istri sah, sementara istri pertama tidak," lanjut Dipo.

3. Berdampak pada anak

Keputusan perempuan menikah siri tak dimungkiri juga memberikan dampak pada anak yang merupakan hasil pernikahan siri.

“Efeknya ke anak, perdatanya cuma atas nama ibu. Artinya, akte lahir hanya ditulis nama ibu, tidak ada nama ayah. Sebenarnya tetap bisa memakai nama ayah, tetapi prosesnya rumit karena harus ada tes DNA,” jelas Dipo.

Baca Juga: Perempuan Menikah, Begini Tips Bertahan saat Suami Tidak Bekerja

 

Tidak hanya itu, pernikahan siri juga akan berdampak pada kondisi psikologis anak, karena merasa tak diakui oleh sekitarnya.

Apalagi jika pernikahan sengaja disembunyikan dari pihak istri pertama, maka anak pun akan merasa seperti tak diinginkan atau posisinya jadi seperti aib dalam keluarga.

Dampaknya, anak jadi tidak percaya diri, merasa dirinya tak cukup berharga untuk dicintai, serta perasaan insecure lainnya yang bisa merusak masa depannya nanti.

 

4. Suami tak ada kewajiban memberi nafkah

Meski hanya selembar kertas, tapi akta perkawinan itu penting karena ketiadaan akta perkawinan membuat posisi perempuan dan anakmu sangat riskan.

Walaupun secara agama, mau nikah siri atau nikah resmi, suami tetap punya kewajiban untuk memberi nafkah.

Namun sayangnya, yang terjadi di lapangan, pihak suami bisa saja merasa tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi perempuan yang sudah dinikahi beserta anaknya.