Ini Aturan Terbaru Kemenkes Terkait Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19

Alessandra Langit - Sabtu, 2 Oktober 2021
Aturan terbaru vaksinasi bagi penyintas Covid-19
Aturan terbaru vaksinasi bagi penyintas Covid-19 iStockphotos

Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi untuk para penyintas Covid-19.

Pada aturan sebelumnya, penyintas baik kategori ringan, sedang, dan berat baru boleh mendapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Kini, dengan adanya aturan baru, penyintas dapat divaksin Covid-19 sesuai dengan derajat keparahan yang dialaminya.

Melansir dari Kompas.com, keputusan Kemenkes tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Kementerian secara langsung memberi imbauan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Selain itu juga kepada Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Cara Lapor Kendala Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi Lewat E-Mail

Kemenkes memohon kepada mereka untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19 dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama adalah, penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Selanjutnya, penyakit dengan derajat keparahan penyakit yang berat diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh