PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal dan Makan di Restoran untuk Wilayah Level 2-4

Alessandra Langit - Kamis, 2 September 2021
Ilustrasi aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan saat pemberlakuan PPKM level 2-4
Ilustrasi aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan saat pemberlakuan PPKM level 2-4 Anks Rachman

Wilayah PPKM Level 3

Di wilayah ini, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung yang makan adalah 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sama seperti wilayah level 4, restoran atau kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup hanya menerima pemesanan untuk dibawa pulang dan delivery. Tidak ada pengunjung yang diizinkan makan di tempat.

Jika di ruang terbuka, tempat makan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca Juga: Selain Jabodetabek, Ini Daftar Wilayah di Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 3

Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan memiliki ketentuan berbeda yaitu:

  1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
  2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan
  4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan tidak dapat beroperasi

Wilayah PPKM Level 2

Bagi Kawan Puan yang tinggal di wilayah PPKM Level 2, ada kelonggaran aturan yang ditentukan oleh pemerintah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria