Selain Jabodetabek, Ini Daftar Wilayah di Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 3

Dinia Adrianjara - Selasa, 24 Agustus 2021
Daftar wilayah yang termasuk PPKM level 3
Daftar wilayah yang termasuk PPKM level 3 ANTARA/Wahyu Putro

Parapuan.co - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Pemberlakuan PPKM level 4, 3 dan 2 di sejumlah wilayah, kembali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Meski demikian, sebagian wilayah di Jawa dan Bali yang semula berada dalam status PPKM level 4, kini diturunkan menjadi level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 menjadi level 3," kata Presiden Joko Widodo, dalam keterangan resminya di Youtube Sekretariat Presiden.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, berikut ini daftar wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang termasuk dalam PPKM Level 3.

Baca Juga: Berlaku hingga 30 Agustus, Ini Aturan PPKM Level 3 di Pulau Jawa-Bali

DKI Jakarta

  • Kepulauan Seribu
  • Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat

Jawa Barat

  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Karawang
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung, dan
  • Kabupaten Sumedang

Baca Juga: Jadwal Mobil Vaksin Keliling Sekolah dan Wilayah di Jakarta Hari Ini, 24 Agustus 2021