6 Aktivitas yang Menerapkan Pemakaian Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Aplikasi PeduliLindungi

Dinia Adrianjara - Selasa, 31 Agustus 2021
Cek langsung website PeduliLindungi jika tidak dapat SMS dari 1199 atau telepon ke hotline 119 ext 9.
Cek langsung website PeduliLindungi jika tidak dapat SMS dari 1199 atau telepon ke hotline 119 ext 9. Kompas.com

Parapuan.co - Vaksinasi Covid-19 kini menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan di masa pandemi.

Awal pekan ini, pemerintah mengatakan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 yang ada di aplikasi PeduliLindungi, akan digunakan sebagai syarat untuk masuk ke beberapa fasilitas umum, termasuk tempat ibadah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers secara daring terkait pemberlakuan PPKM

"Karena kita belajar bahwa setiap jali ada hari raya besar itu akan men-trigger pergerakan sosial yang besar, kerumunan sosial besar juga pasti akan terjadi lonjakan," ujar Airlangga dalam pernyataannya.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Jakarta Mulai Hari Ini, Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan

Contohnya saja pada awal 2021 lalu, lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia meningkat karena mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa akibat aktivitas keagamaan, maka pemerintah akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat ibadah.

Lalu, apa saja aktivitas utama yang mewajibkan pemakaian sertifikat Covid-19 dari aplikasi PeduliLindungi?

Baca Juga: Vaksin Pfizer Dosis Pertama Bisa Didapat di Layanan Vaksinasi SMPN 86 Jakarta, Catat Jadwalnya

Dilansir dari Kompas.com, terdapat enam aktivitas, yaitu:

1. Perdagangan: toko modern, pasar, mal, toko, atau pasar tradisional

2. Transportasi: darat, udara, dan laut

3. Pariwisata: hotel, event, restoran atau pertunjukan

4. Kantor atau fasilitas publik: swasta, bank, pemerintahan, pabrik besar, UMKM atau skala rumah tangga

5. Keagamaan: masjid, gereja, pura, wihara, dan kegiataan keagamaan

6. Pendidikan: PAUD, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi

Baca Juga: Uji Coba Fitur Baru, Netflix Keluarkan Gim dari 'Stranger Things'

Cara download sertifikat vaksin Covid-19 terbaru

Sama seperti versi lama, cara download sertifikat vaksin Covid-19 yang baru adalah melalui Peduli Lindungi.

Kawan Puan bisa membuka PeduliLindungi via website maupun aplikasi di smartphone.

Tapi lebih mudahnya, kamu buka yang versi website saja, ya.

1. Buka https://pedulilindungi.id/.

2. Klik 'Login/Register' yang ada di pojok kanan atas.

3. Pilih 'Buat akun PeduliLindungi' jika Kawan Puan sebelumnya belum pernah membuat akun di PeduliLindungi. Ikuti alur registrasi pembuatan akun.

4. Jika akun sudah jadi atau sebelumnya sudah pernah membuat, tinggal klik 'Login Sekarang'.

5. Masukkan nomor ponsel yang kamu gunakan untuk membuat akun di PeduliLindungi lalu klik 'Login Sekarang'.

6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.

7. Klik pada bagian pojok kanan atas tempat nama Kawan Puan tertera, pilih menu 'Sertifikat Vaksin'.

8. Klik pada nama Kawan Puan yang muncul di laman Peduli Lindungi.

9. Klik lagi pada bagian sertifikat vaksin Covid-19 yang mau dicetak. Kalau kamu baru vaksin pertama, maka hanya ada satu sertifikat. Kalau sudah dua kali vaksin, maka ada dua sertifikat.

Baca Juga: Mulai 1 November 2021, WhatsApp Tidak Bisa Digunakan di Ponsel Ini

10. Klik pada sertifikat yang akan diunduh dan dicetak.

11. Masukkan NIK Kawan Puan lalu klik 'Submit'.

12. Klik 'Unduh Sertifikat' yang muncul di bagian pojok kanan bawah.

Sekarang, kamu sudah punya sertifikat vaksin Covid-19 versi terbaru.

Meskipun sudah divaksinasi, menjalankan protokol kesehatan 5M adalah hal yang wajib dilakukan.

Protokol 5M tersebut antara lain mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. 

Penting untuk melindungi diri dan orang sekitar agar terhindar dari virus Covid-19.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara