Peserta Wajib Patuhi Prokes, Ini Jadwal Baru dan Syarat SKD CPNS 2021

Arintha Widya - Rabu, 25 Agustus 2021
Jadwal SKD CPNS 2021
Jadwal SKD CPNS 2021 Kompas.com

Parapuan.co - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2021 yang dijadwalkan dimulai pada 25 Agustus mengalami perubahan.

Baru-baru ini, beredar surat pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2021 di media sosial Twitter.

Kabar mengenai tes SKD CPNS dan PPPK 2021 itu juga sudah mendapat konfirmasi langsung dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

Di dalam surat yang beredar, disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan tes SKD akan dimulai pada 2 September 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Kisi-Kisi Soal SKD CPNS 2021 untuk Ujian TWK, TIU, dan TKP

"Surat itu benar dari BKN," terang Satya Pratama sebagaimana mengutip dari Kompas.

Untuk penyelenggaraan ujian sendiri akan berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN.

Selain itu, pelaksanaannya akan sama baik untuk instansi pusat maupun daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, peserta tes tidak hanya diwajibkan membawa kartu peserta ujian, melainkan juga mesti mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi para peserta tes SKD CPNS dan PPPK dalam usaha pencegahan penyebaran Covid-19:

  • Peserta harus melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian.
  • Peserta diwajibkan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama pelaksanaan ujian.
  • Para peserta harus saling menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian.
  • Peserta wajib mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  • Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.
  • Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Modul Tes SKD CPNS 2021 agar Lolos Passing Grade

Di samping itu, para peserta diwajibkan pula mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunnduh melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Formulir diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum melaksanakan ujian, dan paling lambat pada H-1 pelaksanaan tes SKD.

Formulir yang sudah diisi harus dibawa saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum peserta menerima PIN registrasi.

Sementara itu dengan berubahnya jadwal SKD CPNS dan PPPK, pelaksanaan seleksi selanjutnya juga akan menyesuaikan.

Untuk itu, sebisa mungkin kamu perlu mengecek laman SSCASN atau media sosial BKN dan lembaga terkait supaya tidak ketinggalan informasi.

Semoga sukses untuk SKD-nya, ya, Kawan Puan! (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami