Catat! Ini Kisi-Kisi Soal SKD CPNS 2021 untuk Ujian TWK, TIU, dan TKP

Arintha Widya - Minggu, 22 Agustus 2021
Peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan mengikuti ujian kompetensi dasar di Gedung Maria Convention Hall, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017).
Peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan mengikuti ujian kompetensi dasar di Gedung Maria Convention Hall, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017). KOMPAS/RADITYA HELABUM

Parapuan.co - Apabila Kawan Puan tengah menanti pelaksanaan tes SKD CPNS 2021, ada baiknya untuk tahu kisi-kisi soal atau materi yang akan diujikan.

Kisi-kisi soal SKD CPNS 2021 tersebut meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik pribadi (TKP).

Mengetahui kisi-kisi soal SKD CPNS 2021 akan membuat Kawan Puan lebih siap menghadapi pelaksanaan tes Seleksi Kemampuan Dasar dalam waktu dekat ini.

Apa saja materi yang perlu kamu pelajari untuk masnig-masing jenis tes? Berikut detailnya sebagaimana mengutip Kompas!

1. Kisi-kisi materi TWK

Berdasarkan PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, disebutkan pada Pasal 36 mengenai tujuan diadakannya TWK SKD CPNS.

Bahwasanya, TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme hingga bela negara.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Modul Tes SKD CPNS 2021 agar Lolos Passing Grade

Jadi, soal-soal TWK berkisar seputar apakah peserta mampu mengimplementasikan hal-hal sebagai berikut:

  • Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  • Integritas, yaitu mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
  • Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
  • Dan pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami