Selain Jabodetabek, Ini Daftar Wilayah di Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 3

Dinia Adrianjara - Selasa, 24 Agustus 2021
Daftar wilayah yang termasuk PPKM level 3
Daftar wilayah yang termasuk PPKM level 3 ANTARA/Wahyu Putro

Parapuan.co - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Pemberlakuan PPKM level 4, 3 dan 2 di sejumlah wilayah, kembali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Meski demikian, sebagian wilayah di Jawa dan Bali yang semula berada dalam status PPKM level 4, kini diturunkan menjadi level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 menjadi level 3," kata Presiden Joko Widodo, dalam keterangan resminya di Youtube Sekretariat Presiden.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, berikut ini daftar wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang termasuk dalam PPKM Level 3.

Baca Juga: Berlaku hingga 30 Agustus, Ini Aturan PPKM Level 3 di Pulau Jawa-Bali

DKI Jakarta

  • Kepulauan Seribu
  • Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat

Jawa Barat

  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Karawang
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung, dan
  • Kabupaten Sumedang

Baca Juga: Jadwal Mobil Vaksin Keliling Sekolah dan Wilayah di Jakarta Hari Ini, 24 Agustus 2021

Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Demak
  • Kota Semarang
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Temanggung

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Beberapa Daerah Turun Level

 

Jawa Timur

  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan

PPKM Level 4

Selain kota dan kabupaten tersebut di atas, masih ada sebagian wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 lantaran kasus Covid-19 yang masih terbilang tinggi.

Untuk wilayah Jawa Barat, wilayah yang termasuk PPKM level 4 adalah Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Cirebon.

Di Jawa Tengah masih banyak wilayah yang termasuk PPKM level 4 di antaranya seperti Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Boyolali dan beberapa kabupaten lainnya. 

Baca Juga: Ambulans Terbang Helimedevac Siap Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta Bulan Ini

Di Yogyakarta yang masih termasuk PPKM level 4 adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunung Kidul.

Kota Malang, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Madiun dan beberapa kabupaten lain di Jawa Timur juga masih berstatus level 4.

Sementara untuk Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Buleleng juga berstatus PPKM Level 4. 

(*)