Beda dari Swab PCR, Muncul Tes Covid-19 dengan PCR Gargle, Apa itu?

Linda Fitria - Jumat, 20 Agustus 2021
Ilustrasi tes PCR dengan metode swab hidung atau tenggorokan
Ilustrasi tes PCR dengan metode swab hidung atau tenggorokan Nataliia Nesterenko

Parapuan.co - Belakangan, polemik tingginya harga tes swab PCR menemui titik terang.

Pemerintah melalui Kemenkes akhirnya menurunkan harga pasaran tes swab PCR.

Ada dua rincian harga yang diterapkan tergantung dari lokasi tes, yakni Jawa-Bali dan daerah selain itu.

Untuk harga tes PCR di Jawa-Bali, pemerintah mematok batas biaya tertinggi sebesar Rp495 ribu.

Sedangkan untuk daerah selain itu dipatok harga tertinggi sebesar Rp525 ribu.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Juga: Kemenkes Resmi Umumkan Biaya Terbaru Tes PCR, Berikut Rinciannya

Menyusul turunnya harga tes swab PCR sendiri, kini muncul pula metode tes baru selain swab PCR.

Yakni inovasi PCR SARS-CoV-2 Gargel atau bisa disebut PCR Gargle.

Melansir dari rilis yang PARAPUAN terima dari Diagnos Clinical Laboratory, PCR Gargle merupakan alat uji Covid-19 dengan metode kumur.

Metode ini dianggap lebih nyaman untuk mendeteksi virus Covid-19 dalam tubuh pasien dengan atau tanpa gejala.

Penulis:
Editor: Linda Fitria