Kemenkes Resmi Umumkan Biaya Terbaru Tes PCR, Berikut Rinciannya

Linda Fitria - Selasa, 17 Agustus 2021
Ilustrasi melakukan tes swab PCR
Ilustrasi melakukan tes swab PCR itakayuki

Parapuan.co - Senin (16/8/2021), pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akhirnya memutuskan harga tes swab PCR diturunkan.

Kemenkes menurunkan harga tes PCR karena saat ini harga komponen pemeriksaan mulai mengalami penurunan.

Hal ini seperti yang disampaikan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers dilansir dari Kompas.com.

"Ini disebabkan oleh karena adanya penurunan dari harga-harga reagen dan bahan habis pakai. Pada tahap-tahap awal memang harga-harga reagen yang kita beli itu kebanyakan adalah harganya masih tinggi," kata Abdul dalam konferensi pers virtual tersebut.

Sebelumnya, banyak protes dari masyarakat yang merasa harga tes PCR terlampau tinggi.

Baca Juga: Bukan e-HAC, Syarat Perjalanan Udara Kini Pakai PeduliLindungi untuk Tunjukkan Hasil Tes PCR

Bahkan harga yang ada di Indonesia tergolong tinggi jika dibandingkan negara lain seperti India.

Akhirnya, setelah harga komponen pemeriksaan turun, Kemenkes pun secara resmi mengatur batas harga PCR di Indonesia.

Ada dua rincian harga yang diterapkan tergantung dari lokasi tes, yakni Jawa-Bali dan daerah selain itu.

Untuk harga tes PCR di Jawa-Bali, pemerintah mematok batas biaya tertinggi sebesar Rp495 ribu.

Sedangkan untuk daerah selain itu dipatok harga tertinggi sebesar Rp525 ribu.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria