Mau Jalan-Jalan ke Mall dan Luar Kota? Berikut Aturan Selama PPKM

Sarah D. Ekaputri - Rabu, 18 Agustus 2021
Simak aturan terbaru PPKM sebelum jalan-jalan ke mall dan ke luar kota.
Simak aturan terbaru PPKM sebelum jalan-jalan ke mall dan ke luar kota. JOKO SL

Parapuan.co - Pemperlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, lagi-lagi diperpanjang.

Kali ini, PPKM resmi diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021.

Namun, regulasi PPKM kali ini agaknya sedikit lebih longgar dibandingkan periode PPKM sebelumnya.

Terutama di beberapa kota besar seperti DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Melansir Covid-19, Pasalnya, di masa perpanjangan PPKM ini, Kawan Puan yang berada di sejumlah kota Besar di Pulau Jawa sudah dapat menikmati kegiatan rekreasi di pusat-pusat perbelanjaan atau mall di kota masing-masing.

Baca Juga: Terbaru! Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Lakukan Aktivitas Publik

Hal ini beriringan dengan dilakukannya uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Siapa nih, yang sudah kangen jalan-jalan di mall?

Kabar baiknya, rasa rindu Kawan Puan sudah dapat terobati seiring dengan diizinkannya mall-mall untuk dibuka kembali dengan catatan.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan pada tanggal 16 Agustus 2021.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, disebutkan beberapa kota dan kabupaten di wilayah PPKM Level 4 diizinkan untuk melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Adapun daftar kota dan kabupaten yang termasuk antara lain Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Namun, pembukaan mall dan pusat perbelanjaan tersebut tetap diatur dengan sejumlah regulasi dan protokol yang ketat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen selama Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat juga diizinkan untuk makan di tempat (dine in) pada restoran/rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Berikut Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

Satu meja maksimal diisi dua orang, dan waktu makan maksimal adalah 30 menit.

Waktu makan maksimal ini bertambah 10 menit dari peraturan PPKM periode sebelumnya yang hanya memperbolehkan makan di tempat selama 20 menit.

Namun, bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ tetap harus ditutup.

Jadi, walaupun Kawan Puan sudah diizinkan untuk bertandang ke mall kesayangan, tetap saja, kegiatan hanya dibatasi pada berbelanja kebutuhan pokok, fashion, atau makan di restoran saja.

Sementara itu, untuk di seluruh wilayah PPKM Level 4, restoran/rumah makan, dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai Pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen serta waktu makan maksimal 30 menit.

Nah, Kawan Puan pun diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing, dan melakukan pindai barcode lewat aplikasi Peduli Lindungi saat check in dan check out di pusat perbelanjaan.

Sayangnya, dalam Instruksi Mendagri tersebut disebutkan bahwa anak-anak usia 12 tahun ke bawah dilarang masuk ke pusat perbelanjaan/mall.

Bukan cuma mall yang dibuka, fasilitas olahraga di ruang terbuka seperti GOR pun diizinkan untuk dibuka, meskipun jumlah orang yang diperbolehkan masuk hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.

Selama aktivitas olahraga, masker pun harus terus digunakan.

Peraturan ini pun berlaku khusus untuk wilayah Jabodetabek, Bandung
Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.

Di sisi lain, perjalanan domestik ke dan/atau dari luar Jawa dan Bali menggunakan moda transportasi pribadi maupun moda transportasi umum seperti pesawat, bis, kereta api, dan kapal tetap diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Penumpang pesawat udara harus pula menunjukkan hasil negatif PCR dengan masa berlaku maksimal 2 hari sebelum keberangkatan, dan hasil negatif antigen dengan masa berlaku maksimal 1 hari sebelum keberangkatan untuk pengguna transportasi umum darat dan laut serta kendaraan pribadi.

Baca Juga: Rekomendasi Hotel Unik untuk Staycation di Bandung Usai PPKM

Tapi, tenang saja, sebab peraturan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contohnya untuk perjalanan antar Jabodetabek atau antar Bandung Raya.

Jika Kawan Puan hendak melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten yang masih di dalam pulau Jawa atau Bali, hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 Antigen (H-1) dengan syarat telah memperoleh vaksinasi hingga dosis lengkap.

Atau bisa pula dengan menunjukkan hasil negatif Covid-19 PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.

Instruksi menteri ini sudah berlaku secara resmi terhitung dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021 nanti.(*)

Sumber: covid-19.go.id
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami